"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Minggu, 31 Januari 2010

PENGAKUAN DARAH DAN SUMPAH

Dari Sahl bin Abi Hatsmah r.a. dari orang-orang pembesar kaumnya, bahwa Abdullah bin Sahl dan Muhayyishah bin Mas’ud pergi ke Khaibar karena kesusahan mengenai mereka. Kemudian Muhayyishah datang dan menghabarkan bahwa Abdullah bin Sahl telah terbunuh dan dilemparkan pada sebuah mata air. Lalu Muhayyishah datang kepada orang bangsa Yahudi dan berkata, Demi Allah, kalian telah membunuh dia. Mereka berkata : “Demi Allah kami tidak membunuhnya”. Kemudian Muhayyishah menghadap dan saudaranya Huwayyishah dan Abdurrahman, dan Muhayyishah hendak memulai berbicara, tapi Rasulullah bersabda : “Yang besar! yang besar” maksudnya yang lebih tua umurnya. Maka Huwayyishah berkata, kemudian Muhayyishah. Kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda : “Imma mereka membayar denda atas kematian shahabatmu ini (Abdullah) atau mereka mengizinkan perang”. Lalu beliau mengirim surat kepada mereka tentang itu, dan mereka membalas surat itu : “Demi Allah, kami tidak membunuhnya”. Maka beliau bersabda kepada Huwayyishah, Muhayyishah dan Abdurrahman bin Sahl : “Maukah kalian bersumpah dan kalian berhak atas tuntutan darah sahabatmu itu?” Mereka berkata : “Tidak”. Beliau bersabda : “Maukah kalau Yahudi itu bersumpah padamu?” Mereka berkata : “Mereka itu bukan Islam”. Kemudian Rasulullah membayarkan dendanya dari beliau sendiri, dan beliau mengirim seratus ekor unta kepada mereka. Sahl berkata : “Dan sayapun mendapat seekor unta berwarna merah”. Muttafaq ‘alaih.

Dari seorang laki-laki golongan Anshar r.a.; “Bahwasanya Rasulullah s.a.w. menetapkan sumpah sebagaimana yang telah berlaku di zaman Jahiliyyah, dan Rasulullah s.aw. telah memutusi dengan sumpah di antara orang-orang Anshar tentang pembunuhan yang mereka tuduhkan atas orang-orang Yahudi”
. Diriwayatkan oleh Muslim.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 441-442.

Jumat, 29 Januari 2010

TEBUSAN (7)

Dari Abu Rimtsah r.a. ia berkata ; Saya pernah menghadap Nabi s.aw. beserta anak saya, beliau bersabda : “Siapa ini?” Kata saya : “Dia adalah anak saya”. Dan saya menyaksikan haji wada’ beliau. Beliau bersabda : “Bukankah ia tidak menyebabkan dosa padamu dan kamupun tidak menyebabkan dosa padanya?” Diriwayatkan oleh Nasa’i dan Abu Daud, dan disahkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnul-Jarudi.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 440-441.

Rabu, 27 Januari 2010

TEBUSAN (6)

Dari Ibnu ‘Abbas r.a. ia berkata : “Seorang laki-laki telah membunuh seorang laki-laki di zaman Rasulullah s.a.w., dan Nabi s.a.w. memutuskan dendaannya dua belas ribu”. Diriwayatkan oleh Imam Yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i), Nasa’i dan Abu Hatim menguatkan mursalnya.

Baihaqy menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan dua belas ribu itu ialah dua belas ribu dirham.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 440.

Senin, 25 Januari 2010

TEBUSAN (5)

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya r.a. marfu’; ia berkata : “Barangsiapa yang mengobati sedangkan ia belum terkenal dengan pengobatan itu, lalu membinasakan jiwa, maka ia harus mengganti”. Dikeluarkan oleh Darukutny dan disahkan oleh Hakim, dan hadits ini menurut riwayat Abu Daud, Nasa’i dan lain-lain, hanya hadits ini lebih kuat mursal(Tabi’in meriwayatkan dari Nabi s.a.w. dengan tidak melalui sahabat)nya daripada mausul(sanadnya sampai kepada Nabi s.a.w.)nya.

Dari padanya dan Nabi s.aw. beliau bersabda : “Dendaan bagi luka-luka itu adalah lima ekor unta”. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i), dan Ahmad menambah : “Dan jari-jari itu semuanya sama sepuluh-sepuluh ekor unta”. Disahkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnul-Jarudi.

Dari padanya r.a. ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Denda orang dzimy (ialah orang kafir yang tinggal di negara Islam dengan perjanjian) itu separohnya dan denda orang Islam”. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i).  Dan lafadh Abu Daud ialah : “Dendanya orang yang dalam perjanjian itu setengahnya denda orang merdeka.”

Dan dalam riwayat Nasa’i ; “Dendanya perempuan itu seperti denda laki-laki sehingga sampai pada sepertiga dari dendanya perempuan”. Dan disahkan oleh Ibnu Khuzaimah.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 438-440.

Sabtu, 23 Januari 2010

TEBUSAN (4)

Dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash r.a. bahwasannya Rasulullah s.a.w. bersabda : “Ingatlah bahwa denda bagi penbunuhan kesalahan tidak sengaja dan seperti disengaja itu kalau dengan cambuk dan tongkat ialah seratus unta, empatpuluh di antaranya yang sedang bunting”. Dikeluarkan oleh Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Majah dan disahkan oleh Ibnu Hibban

Dari Ibnu ‘Abbas r.a. dari Nabi s.a.w. beliau bersabda : “Ini dan ini adalah sama, yaitu kelingking dan ibu jari”. Diriwayatkan oleh Bukhary.

Dan dalam riwayat Abu Daud dan Tirmidzy: “Dendaan semua jari itu sama, dan semua gigipun sama, gigi depan dan gigi belakang itu sama”.

Dan dalam riwayat Ibnu Hibban : “Dendaan dua tangan dan dua kaki itu adalah sama, sepuluh unta bagi tiap-tiap satu jari”.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 437-438.

Kamis, 21 Januari 2010

TEBUSAN (3)

Dari Ibnu Umar r.a. dari Nabi s.a.w. beliau bersabda : Sesungguhnya sejahat-jahatnya manusia di hadirat Allah ada tiga : “1. Yang membunuh di Haramillah (Mekah dan Madinah), 2. Membunuh orang yang tidak bermaksud akan, membunuhnya, 3. membunuh lantaran dendam jahiliyah”. Dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam hadits yang disahkannya.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 437.

Selasa, 19 Januari 2010

TEBUSAN (2)

Dari Ibnu Mas’ud r.a. dari Nabi s.a.w beliau bersabda : “Tebusan kesalahan itu dua puluh unta umur empat tahun, duapuluh unta umur lima tahun, duapuluh unta betina umur satu tahun masuk tahun kedua, dan duapuluh unta betina umur dua tahun masuk tahun ketiga, dan duapuluh unta jantan umur dua tahun masuk tahun ketiga”. Dikeluarkan oleh Darukutny, dan Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i) meriwayatkannya dengan lafadh : “Dan unta jantan umur satu tahun masuk tahun kedua, untuk pengganti unta jantan umur dua tahun masuk tahun ketiga.” Sanadnya yang pertama lebih kuat. Dan Ibnu Abi Syaibah r.a. meriwayatkannya dari jalan lain yang maukuf, dan lebih shahih dari marfu’.

Abu Daud dan Tirmidzy meriwayatkannya dari jalan ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya r.a. dengan marfu’ : “Tebusan itu adalah tigapuluh unta umur empat tahun tigapuluh unta umur lima tahun dan empatpuluh unta yang bunting”.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 436-437.

Minggu, 17 Januari 2010

TEBUSAN (1)

Dari Abubakar bin Muhammad bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya r.a. Bahwasannya Nabi s.a.w. mengirim surat kepada penduduk Yaman, lalu Abubakar menyebut hadits itu. dan dalam hadits itu : “Sesungguhnya yang membunuh orang Mu’min dengan terang sengaja, maka ia dikenakan hukuman mati, kecuali kalau wali yang dibunuh itu rela. Dan tebusan jiwa itu ialah seratus unta; demikian pula tebusan hidung apabila dipotong sampai habis, tebusan dua mata, tebusan lidah, tebusan dua bibir, tebusan kemaluan, tebusan kedua belah pelir kemaluan, tebusan tulang punggung, dan bagi sebelah kaki separoh tebusan, bagi kepala sampai ke otak sepertiga tebusan, bagi tusukan/pukulan yang merubah tulang limabelas ekor unta, bagi tiap-tiap satu jari tangan dan kaki sepuluh ekor unta, bagi tiap-tiap sebuah, gigi lima ekor unta, bagi luka yang sampai tampak yang dalam (tulang) lima ekor unta, dan sungguh laki-laki akan dikenakan hukuman mati lantaran membunuh perempuan dan ahli emas (orang ya’ng punya uang emas) didenda seribu dinar”. Dikeluarkan oleh Abu Daud dalam Marasil, dan Nasa’i, Ibnu Khuzaimah, Ibnul jarud. Ibnu Hibban dan Ahmad. Mereka berselisih tentang shahihnya.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 435-436.

Jumat, 15 Januari 2010

URUSAN PIDANA (12)

Dari Abu Syuraih Alkhuzay r.a. ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Barangsiapa yang keluarganya dibunuh setelah perkataanku ini (sesungguhnya kalian kaum Hudzail telah berkata bahwa orang ini dan kaum Hudzail dan sayalah yang membayar dendanya), maka bagi keluarga si pembunuh ada dua pilihan: Ima mereka mengambil dendaan atau hukuman mati”. Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Nasa’i dan asalnya pada Shahihain dari hadits Abu Hurairah dengan maksud yang sama.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 435.

Rabu, 13 Januari 2010

URUSAN PIDANA (11)

Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata ; Seorang budak telah dibunuh dengan rahasia, maka Umar berkata : “Kalau penduduk Shan’a itu bersekutu atas pembunuhan itu, pasti aku akan kenakan hukuman mati pada mereka lantaran terbunuhnya budak itu”. Dikeluarkan oleh Bukhary.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 434-435.

Senin, 11 Januari 2010

URUSAN PIDANA (10)

Dari Ibnu Umar r.a. dari Nabi s.a.w. beliau bersabda : “Apabila orang menangkap (memegang) seseorang, lalu yang lain membunuhnya, maka yang membunuh itu kena hukuman mati, dan yang memegangnya itu kena hukuman penjara”. Diriwayatkan oleh Darukutny dengan mausul, dan disahkan oleh Ibnulqathan, dan rawi-rawinya dapat dipercaya, tapi Baihaqy mentarjihkan kemursalannya.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 434.

Sabtu, 09 Januari 2010

URUSAN PIDANA (9)

Dari Ibnu ‘Abbas r.a. ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Barangsiapa yang membunuh dengan tiada diketahui (tidak sengaja), atau melempar dengan batu, atau memukul dengan cambuk atau tongkat, maka dendaannya dendaan karena kelirunya; dan barangsiapa membunuh dengan sengaja, maka ia harus mendapat hukuman mati?. Dikeluarkan oleh Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Majah dengan sanad yang kuat.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 433-434.

Kamis, 07 Januari 2010

URUSAN PIDANA (8)

Dari Anas r.a.: Bahwasanya Rubayi binti Nadlr bibinya Anas, telah memecahkan gigi depan seorang jariyah, maka keluarga Ruhayi minta ma’af kepada keluarga jariyah itu, tapi keluarga Jariyah itu tidak mau, lalu keluarga Rubayi menawarkan denda dan mereka tidak mau, lalu mereka menghadap Rasulullah, dan keluarga Jariyah itu tidak mau menerima kecuali kisas (pembalasan). Maka Rasulullah s.a.w. menyuruh melaksanakan kishas.
Maka Anas bin Nadlr (saudaranya Rubayi) berkata : “Ya Rasulullah apakah gigi depannya Rubayi mau dipecahkan? Jangan, Demi Allah yang mengutus engkau dengan hak, janganlah gigi depan Rubayi dipecahkan”.
Maka Rasulullah bersabda : ”Hai Anas, Kitab Allah telah memutuskan kishas”. Maka kaum-kaum jadi rela, dan mereka mema’afkannya”. Lalu Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah itu ada orang yang kalau ia bersumpah dengan nama Allah sungguhlah ia benar”
. Muttafaq ‘alaih dan lafadh ini pada Bukhary.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 432-433.

Selasa, 05 Januari 2010

URUSAN PIDANA (7)

Dari Abu Hurairah r.a. telah berkata; Dan wanita dari Hudzail berkelahi, dan yang satu dilempari dengan batu sehingga meninggal, demikian pula bayi yang di dalam perutnya. Orang-orang lalu mengadukan kepada Rasulullah s.a.w. memutuskan bahwa denda terbunuhnya anak yang di dalam kandungan itu ialah dengan memerdekakan hamba sahaya laki-laki atau perempuan; dan beliau memutuskan dendaan terbunuhnya perempuan itu jadi tanggungan suaminya, dan yang mewaris perempuan itu ialah anaknya dan orang-orang beserta mereka. Maka Hamal bin Nabighah Alhudzaly (suami pembunuh) berkata : “Ya Rasulullah bagaimana dikenakan denda karena membunuh yang tidak minum, tidak bercakap dan tidak makan, tidak bicara dan tidak menangis dan seperti itu harus dialirkan darah?” Maka Rasulullah s.a.w. bersabda : “Sesungguhnya orang ini adalah dari antara kawan-kawannya para dukun karena sajaknya yang ia sajakkan’. Muttafaq ‘alaih.

Dan diriwayatkan pula oleh Abu Daud dan Nasa’i dari hadits Ibnu ‘Abbas r.a.; Bahwasannya Umar r.a. bertanya kepada orang yang menyaksikan keputusan Rasulullah s.a.w. tentang (pembunuhan) bayi yang di dalam perut? Orang itu berkata : “Saya pernah berada di muka dua wanita yang berkelahi, yang satu memukul yang lain, dan orang itu menerangkannya secara ringkas”. Dan disahkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 431-432.

Minggu, 03 Januari 2010

URUSAN PIDANA (6)

Dari ‘Imran bin Hushain r.a.; “Bahwasannya seorang budak kepunyaan orang-orang miskin telah memotong telinganya budak kepunyaan orang-orang kaya, maka mereka datang kepada Nabi s.a.w. dan beliau tidak memutuskan apa-apa bagi mereka”. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang Tiga (Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmidzy) dengan sanad yang shahih.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 430.

Jumat, 01 Januari 2010

URUSAN PIDANA (5)

Dari Anas bin Malik r.a.; Bahwasannya seorang jariyah telah diketemukan kepalanya dihimpit dengan dua batu, lalu orang bertanya kepadanya : “Siapa yang berbuat demikian kepadamu”. Apakah si Fulan atau si Fulan, sehingga mereka menyebutkan, nama seorang Yahudi dan ia menganggukan kepalanya; maka Yahudi itu ditangkap dan ia mengakui perbuatannya. Lalu Rasulullah s.a.w. memerintahkan agar kepala Yahudi itu dihimpit dengan dua batu”. Muttafaq ‘alaih, dan ini adalah lafadh Muslim.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jinayat, halaman 430.